Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Pengadilan Negeri Negeri Sembilan memutuskan vonis mati terhadap Adi pada 2004. Namun, pihak Adi segera melakukan banding agar terhindar dari tiang gantung. Lantas, Mahkamah Tinggi Seremban di Negeri Sembilan Malaysia dalam sidang 10 Agustus 2008 membebaskan Adi dari hukuman gantung.
Lalu, bagaimana Adi bisa lolos dari vonis mati? Adi mengatakan, mahkamah mempertimbangkan kesaksian Mugni, seorang perawat RS Jiwa Mataram yang didatangkan pada sidang 19 Maret 2008. "Kesaksian bahwa saya pernah mengalami depresi meringankan hukuman saya. Dari semua prosesnya, saya merasa berhutang kepada Pak SBY," katanya pula.
Adi mengenang, dirinya sempat patah arang dan pasrah menanti eksekusi mati. Sebab, selain tak menyangka bisa lepas dari jerat hukum, keberadaannya di negeri orang membuat jiwanya semakin tertekan. Beruntung, hakim justru membebaskan dirinya.