Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepada Ari, Ahok Ungkap Rencana setelah Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 – 16:14 WIB
Kepada Ari, Ahok Ungkap Rencana setelah Bebas - JPNN.COM
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Menurut perempuan yang lebih akrab dipanggil Utami itu, pemberian remisi tidak hanya menjadi kabar baik bagi para narapidana dan keluarga mereka. Melainkan juga turut punya pengaruh positif untuk Ditjenpas Kemenkumham. Sebab, mereka juga bisa menekan angka pengeluaran. ”Tahun ini, remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,” bebernya.

Tidak hanya itu, pemberian remisi juga bisa menjadi jalan untuk mengurangi jumlah narapidana. Dengan begitu, tingkat isian lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) berkurang. Lebih jauh, pemberian remisi diharapkan bisa memotivasi para narapidana untuk berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman. Sebab, narapidana yang berprilaku tidak baik sulit mendapat remisi.

Utami juga menegaskan bahwa pemberian remisi oleh instansinya dilakukan secara terbuka, transparan, serta non diskriminatif. ”Artinya tidak ada pengecualian. Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi,” terang dia.

Selama para narapidana memenuhi syarat mendapat remisi, hak itu pasti diberikan oleh Ditjenpas Kemenkumham. Selain UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat, ada beberapa aturan lain yang melandasi hal itu. (far/syn/agm)

 

Pada perayaan Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi, diperkirakan sudah bebas pada 24 Januari 2019.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News