Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Resmi Diberhentikan
"Beliau adalah insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu sebagai Sekda Bireuen dan Sekda Aceh Tamiang. Tugas Plt Kepala BPKS adalah melakukan pembenahan dan pembinaan ke dalam serta persiapan perekrutan kepala BPKS yang baru. Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan BPKS. Namun, jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS definitif," kata Makmur.
Sebagaimana diketahui, Sayid Fadhil ditunjuk sebagai Kepala BPKS pada 22 Maret 2018. Namun karena dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, hari ini Sayid Fadhil resmi diberhentikan. Makmur menambahkan, evaluasi terhadap seluruh jajaran di BPKS akan terus dilakukan agar lembaga tersebut sehat serta keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (ril/mai)