Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun
Pada pelaksanaan pelelangan tersebut, karena panitia lelang merasa kesulitan mendapatkan referensi harga mobil yang dimaksud untuk menyusun HPS, terdakwa Tugino tanpa melalui prosedur penyusunan yang cermat dan data dasar serta tanpa mempertimbangkan sejumlah hal, kemudian memerintahkan kepada bawahannya untuk menyusun HPS dengan nilai perkiraan sebesar Rp5,5 miliar.
Angka yang dipatok dalam HPS lebih mahal dari harga pasaran yang diketahui hanya seharga Rp3,2 miliar. Bahkan dari hasil penyidikan ada sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Antara lain tangki foam yang seharusnya berkapasitas 500 liter ternyata hanya 200 liter. Kemudian daya semprot mesin pompa yang seharusnya 2.500 liter per menit hanya 1.000 liter per menit. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dari hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp 4.835.454.545. (gmp)