Kepala Bapanas Bantah Bantuan Pangan Sebagai Politisasi Jelang Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi membantah bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin adalah bentuk politisasi jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Arief menyebutkan bahwa bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.
“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik, saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Arief menyebutkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa “bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat”.
Namun, hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
Kewenangan Bapanas sendiri disebut Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
“Jadi, bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tuturnya.