Kepala BKN: Ini Kesempatan Bagus untuk Honorer K2
Saat ini regulasi untuk pengangkatan honorer K2 berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS belum diterbitkan. Melakukan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Silakan ikut tes PPPK saja, mumpung pemerintah masih memberikan formasi khusus bagi honorer K2," ujarnya.
Selain menyediakan formasi khusus, tes PPPK juga berbeda dengan CPNS yang lebih ribet karena harus ada SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Untuk tes PPPK tidak ada SKD tetapi lebih pada tes kompetensi.
"Tes PPPK hanya berupa SKB, jadi lebih mudah. Untuk honorer K2 tesnya dibikin lebih mudah, jadi ini kesempatan bagus untuk honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)
VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2