Kepala BKN: Pengalihan Status Pegawai KPK ke PNS dan PPPK Tetap lewat Tes
jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) tetap melalui tes.
Hal ini seperti yang diamanatkan dalam PP 41 tahun 2020 di mana pengalihan staf KPK yang berstatus pegawai tetap dan tidak tetap tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menjadi PNS maupun PPPK harus melalui tes sebagaimana yang termaktub dalam PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
"Staf PPPK yang dialihkan ke ASN baik PNS maupun PPPK tetap dites. Hanya tes mereka berbeda dengan lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (15/2).
Dia menambahkan, saat ini BKN tengah kejar tayang menyelesaikan asesmen staf KPK menjadi ASN PNS maupun PPPK.
Sesuai PP 41 Tahun 2020, pengalihan pegawai KPK ini melalui beberapa tahapan. Di antaranya melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK, indentifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menetapkan kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Februari 2021 melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terkait pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.