Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya

Rabu, 06 Januari 2021 – 12:33 WIB
Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontark PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh guru honorer untuk tidak ragu mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini.

Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, guru honorer K2 maupun nonkategori bisa meningkat kesejahteraannya.

Di samping memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

"Guru PPPK bukan tenaga kontrak biasa. Mereka itu ASN dan punya NIP yang dikeluarkan BKN," tegas Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).

Aturan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, terang Bima Haria, bukan didasarkan pada subjektivitas.

Yang dikontrak adalah kinerja PPPK bersangkutan. Bukan melihat orangnya siapa.

Ketika PPPK resmi mendatangani kontrak dan mengantongi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), job description sudah jelas.

Kalau dalam setahun masa kontrak, PPPK tidak memenuhi capaian kinerja, PPK berhak tidak memperpanjang masa kontrak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close