Kepala BKN Siap Memenuhi Panggilan Komnas HAM
Senin, 21 Juni 2021 – 21:20 WIB
Komnas HAM sebelumnya telah memanggil pimpinan KPK terkait kasus ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah mewakili para pimpinan lembaga antirasuah mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.
Kepada Komnas HAM, Ghufron menjelaskan kronologi sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK.
Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.
Aturan itu, menurut dia, memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!