Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN yang resmi disetujui rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif dewan.
Pasal 131A RUU Revisi UU ASN ayat (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Bima mengatakan, beban negara akan berat bila semua honorer diangkat menjadi PNS.
PNS yang ada sekarang saja terutama tenaga administrasi mulai dikurangi jumlahnya dengan cara tidak merekrut pegawai baru untuk formasi sama.
Artinya, setiap ada PNS tenaga administrasi yang pensiun, formasinya tidak diisi lagi.
"Berat juga kalau semua honorer minta diangkat menjadi PNS. Mau dibayar pakai apa mereka karena jumlah mereka ada jutaan orang," kata Bima menyikapi permintaan DPR untuk meningkatkan status honorer menjadi PNS, Sabtu (4/4).
Dia menyebutkan, sampai saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah honorer K2.
Sebab, data-data honorer K2 sebanyak 439.590 (belum dikurangi yang lulus PNS dan PPPK) sudah masuk dalam data base.