Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya

Jumat, 20 November 2020 – 08:04 WIB
Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Di dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20A ayat  2 dan 3, sudah ditegaskan, BKN akan memproses NIP PPPK bila ada SK PPK. Kalau tidak diusulkan, BKN tidak menetapkan NIP,' kata Bima yang dihubungi JPNN.com, Jumat (20/11).

Dalam Pasal 20A ayat (2) menyebutkan, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK.

Ayat (3) semakin mempertegas peran PPK, di mana dinyatakan, keputusan PPK sebagaimana yang dimaksudkan ayat (2) disampaikan kepada BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Dia menambahkan, sesuai usulan yang masuk ke BKN, penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK per Januari 2021. Ini karena daerah tidak memiliki anggaran PPPK di 2020.

Bima Haria kembali menegaskan, pihaknya saat ini hanya menunggu usulan PPK.

Bila PPK sudah mengusulkan kemudian anggaran gaji serta tunjangan tersedia, penetapan NIP oleh BKN akan lebih cepat.

Setelah NIP ditetapkan, PPK bisa segera menetapkan SK dan memberikan hak-hak PPPK. 

"Penerbitan nomor induk PPPK diterima PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Jadi ada waktu 25 hari untuk penetapan NIP," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisa mengungkapkan jumlah formasi PPPK yang sudah diusulkan instansi, untuk proses penetapan NIP PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close