Kepala BKN: Wajar Banyak PNS Komplain
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah membuat para PNS kesulitan mendapatkan hak-haknya.
Ketika peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Tapera belum, para sehingga PNS belum bisa mengambil uang tabungan perumahannya.
"Saya sebagai Sekjen Korps Pegawal Republik Indonesia (Korpri) mendapatkan banyak keluhan dari PNS. Beberapa fasilitas yang harusnya PNS terima berkurang, bahkan ada yang sampai sekarang belum bisa diambil," kata Bima, Minggu (12/7).
Dia menyebutkan, ada tiga fasilitas PNS yang selama ini diterima. Yaitu Askes, Taspen, dan Bapertarum.
Namun, sejak adanya UU Jaminan Sosial, Askes kemudian dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sebagai PNS kami harus menerima kebijakan tersebut tetapi ternyata layanan kesehatannya menurun, banyak PNS protes. Sebab, Askes itu murni uang PNS. Tidak ada uang negara di sana jadi wajar bila PNS komplain," terangnya.
Hal yang sama juga terjadi di Tapera. Saat masih Bapertarum, PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas misalnya untuk uang muka KPR.
Bapertarum ini juga murni tabungan PNS seperti Askes.