Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BPHN: Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi, Perlu Adanya Terobosan

Kamis, 17 September 2020 – 04:27 WIB
Kepala BPHN: Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi, Perlu Adanya Terobosan - JPNN.COM
Aksi protes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Foto : Ricardo

“Penyakit regulasi itu antara lain yaitu adanya hiper regulasi atau obesitas regulasi, adanya disharmoni regulasi, adanya multi interpretasi dari regulasi itu sendiri, atau regulasi tidak efektif. Bahkan regulasi itu bisa menimbulkan biaya tinggi,” papar Benny.

“Ini lah yang perlu kita antisipasi dan benahi, penyakit regulasi. Karena idealnya regulasi yang simple, regulasi yang harmonis yang jelas lugas, efektif-efisien,” tambah Benny.

Benny menjelaskan, perlu ada suatu terobosan untuk mengatasi masalah regulasi ini. Omnibus Law menjadi salah satu metode yang dipilih pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dalam penataan perundang-undangan.

“Omnibus Law ini adalah salah satu terobosan dalam penataan regulasi khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law bertujuan untuk melakukan simplifikasi regulasi untuk mengakomodasikan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu,” jelas Benny.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mencatat, setidaknya ada tiga manfaat yang dihasilkan dari proses Omnibus Law. Pertama adalah menghilangkan tumpang tindih antar Peraturan UU.

Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan Peraturan UU. Ketiga, menghilangkan ego sektroal yang terkandung dalam berbagai Peraturan UU.

“Teman-teman DPR bersama pemerintah dalam satu tahun itu rata-rata melahirkan 8 UU. Lah kalau 79 UU itu bisa sampai 10 tahun. Dengan metode omnibus Law itu bisa dibabat dalam waktu satu tahun kita bisa mengakomodasikan itu. Itu yang perlu dipahami,” tandas Benny.(chi/jpnn)

Perlu ada suatu terobosan untuk mengatasi masalah regulasi ini. Omnibus Law menjadi salah satu metode yang dipilih pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dalam penataan perundang-undangan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close