Kepala BPIP Dorong Restorative Justice Digalakkan Sesuai Prinsip Keadilan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Yudian Wahyudi mengatakan, restorative justice perlu dikedepankan dalam penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
Hal tersebut dikatakannya pada acara Seminar Kebangsaan yang bertema Internalisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Budaya Kerja yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6).
"Upaya tersebut sangat penting digalakkan, terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dan asas keadilan yang tercantum pada sila kelima Pancasila", ungkapnya.
Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Prof. Yudian menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dan kejaksaan.
Kolaborasi yang dimaksud, salah satunya, perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.
"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan diklat di lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini menyokong terkumpulnya gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat,'' imbuhnya di depan para peserta seminar kebangsaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan restorative justice di lingkungan lembaga penegakan hukum.
"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, restorative justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kami berharap, dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat,'' ungkapnya.