Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Dilarang Pakai Jalur Khusus

Minggu, 02 November 2014 – 00:20 WIB
Kepala Daerah Dilarang Pakai Jalur Khusus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan khusus terkait perjalanan dinas kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati. Kebijakan khusus tersebut adalah larangan untuk menggunakan jalur khusus bila bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau pergi dengan pesawat dan kereta api, kebanyakan kepala daerah ternyata menggunakan jalur khusus atau malah kelas very very important person (VVIP). ”Perilaku ini tidak mendidik masyarakat,” tegasnya.

Padahal, dengan menggunakan jalur khusus tersebut, kepala daerah malah kehilangan kesempatan untuk bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga kepala daerah tidak bisa mengetahui bagaimana kesulitan yang dihadapi masyarakat. ”Karena itu, Kemendagri akan membuat surat perintah agar tidak menggunakan jalur khusus. Dalam waktu secepatnya surat itu akan dikirim,” paparnya. 

Kebijakan khusus juga mengatur perjalanan ke luar negeri. Menurut Tjahjo, setelah dievaluasi, ternyata perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri selama lima tahun belakangan kurang bermanfaat. Hampir 80 persen perjalanan ke mancanegara itu ternyata bersifat liburan. Ada juga yang sifatnya hanya studi banding. ”Perjalanan dinas seperti ini harus dikurangi,” tandasnya.

Selain soal pemerintah daerah, Kemendagri menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian untuk meningkatkan potensi daerah. Sesuai instruksi Presiden Jokowi, akan ada penghentian berbagai kebijakan impor selama dua tahun. Kebijakan itu harus bisa dimanfaatkan setiap kepala daerah dan masyarakat untuk bisa berdikari. ”Tentu perlu dukungan semua pihak,” tuturnya. (idr/c9/kim)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan khusus terkait perjalanan dinas kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News