Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP

Selasa, 07 Januari 2025 – 12:00 WIB
Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP - JPNN.COM
PERPAT Bangka Belitung ajukan RDP ke DPR perihal kasus korupsi timah PT Timah. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT), mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, perihal dugaan megakorupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun.

Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP PERPAT. BABEL/I/2025, mereka menyoroti kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, dan meminta evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT. Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait. 

PERPAT mengaku keprihatinan atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 271.069.740.060 akibat kerusakan lingkungan yang mencakup 170.363 hektar. 

PERPAT menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli yang relevan,” tulis PERPAT dalam suratnya.

PERPAT juga menyoroti pernyataan Bambang dalam persidangan yang dianggap tidak profesional, dan menyebut perhitungan kerugian yang diajukan tidak memisahkan antara IUP milik PT. Timah Tbk dan smelter swasta lainnya.

DPD PERPAT resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News