Adapun jumlah sisa saldo upah pungut yang diserahkan Gamawan ke Depkeu sebesar Rp 95 miliar. Dana sebesar itu hanyalah sisa upah pungut yang dihimpun Depdagri sejak 2001 hingga 2008. Sebagai bukti penutupan dan penyetoran sisa upah pungut, Gamawan menyerahkan bukti setoran dan penutupan rekening kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. (ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pemibnaan (upah pungut).