Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
Jumat, 25 Juli 2008 – 16:27 WIB
Kalau sebatas menjadi tersangka, meski telah ditahan, kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota belum bisa ditahan. Kepala daerah tetap bisa mejabat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan, Kapuspenkum Depdagri, Saut Situmorang, pada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (25/7).
''Ketentuan itu tertuang dalam PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah pasal 125 dan 126,'' terang Saut.
Setelah laporan Gubernur masuk, Mendagri selanjutnya akan memproses SK penonaktifan sementara kepala daerah yang telah menjadi terdakwa. Terbitnya, SK penonaktifan sementara kepala daerah yang terbelit hukum, dilakukan bersamaan dengan penunjukan PLT yang akan menggantikan pejabat yang di non aktifkan.
SK penonaktifan sementara kepala daerah, berlaku sampai keluarnya putusan tetap pihak pengadilan terhadap kasus yang membelit oknum kepala daerah. Kalau putusan akhir pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah, Depdagri akan mengeluarkan surat pemberhentian selamanya.
Sebaliknya, kalau kepala daerah dinyatakan tidak bersalah, Mendagri akan mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat di nonaktifkan. Sekaligus melakukan rehabilitasi kepala daerah yang bersangkutan.
Saut menambahkan, meski kepala daerah telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus hukum, yang bersangkutan masih memiliki kewenangan tertinggi di daerah yang ia pimpin. Kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah daerah, harus dilakukan oleh Bupati atau Wali kota. Bukan wakilnya.