Kepala Daerah Penentu Nasib Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer kategori dua (K2) tanpa tes.
Yuddy menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.
Hanya saja, Yuddy mensyaratkan bahwa pengangkatan honorer K2 harus berdasar usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota. "Yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," ujar Yuddy Crisnandi di Jakarta.
Mengapa harus melalui usulan kepala daerah? Yuddy menjelaskan, memang sesuai aturan pengajuan usulan honorer K2 menjadi CPNS harus dari kepala daerah selaku PPK. Alasannya, PPK-lah yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai, dan kemana nantinya CPNS itu akan ditempatkan.
"Itu adalah kewenangan PPK. Begitu ada usulan, pemerintah akan memproses dan menetapkan formasinya. Kalau tidak ada usulan, kami tidak bisa memprosesnya," terangnya.
Seperti ketahui, dari hasil tes CPNS jalur honorer Oktober 2013, diketahui sebagian yang lulus ada yang tidak diberkas menjadi CPNS karena terbukti bodong. Pemicunya disinyalir ada "permainan" di tingkat daerah.
Nah, bagaimana menghindari munculnya permainan, dimana PPK justru mengajukan honorer bodong?
Yuddy memastikan, hanya honorer K2 yang sudah masuk data base BKN yang akan diangkat menjadi CPNS. Dijelaskan, saat tes CPNS dari jalur honorer K2 tahun 2013, pesertanya 605 ribu orang. "Nah yang ikut tes ini saja yang masuk data base. Di luar itu tidak masuk dalam kebijakan baru ini," ujar Yuddy.