Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Jumat, 16 Juli 2010 – 15:53 WIB
![Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungut. Paling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutan. Namun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)