Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Jumat, 16 Juli 2010 – 15:53 WIB
Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi - JPNN.COM
Seperti diketahui, awalnya upah pungut diatur dengan PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan itu melegalkan daerah mendapat jatah lima persen dari jumlah Pajak Daerah sebagai biaya pungutan. Selanjutnya saat Hari Sabarno menjadi Mendagri, menerbitkan SK Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah.

Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungut. Paling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutan. Namun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut  justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close