Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 – 21:29 WIB
Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024 - JPNN.COM
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon. (ANTARA/Winda Herman).

jpnn.com - AMBON - Para kepala desa diingatkan untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku kini makin intensif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

“Sosialisasi terus dilakukan, ada beberapa daerah yang belum seperti desa-desa di Maluku Tengah tetapi akan kami lakukan di waktu yang tepat. Langkah ini tentunya bertujuan untuk memastikan pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu (18/9).

Sosialisasi mencakup penyuluhan kepada para kepala daerah dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik.

Bawaslu juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi para kepala desa yang melanggar larangan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan kades untuk tidak berpolitik praktis," katanya.

Dia melanjutkan, jika perbuatan kades itu tidak berupa pidana, maka penanganan sanksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada.

Sanksi akan diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Badan Pengawas Pemilu mengingatkan para kepala desa untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News