Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi

Minggu, 20 Februari 2022 – 19:20 WIB
Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi - JPNN.COM
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menyebut bahwa kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap menteri. 

Adapun untuk wakil kepala Otorita IKN itu dari luar kementerian.

Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 4 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

"Pasal 4 Ayat 1 b UU IKN disebutkan status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya, dari luar kementerian," kata Awiek di Jakarta, Minggu (20/2). 

Namun, lanjut Awiek, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah akan menunjuk kepala Badan Otorika IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap jabatan tersebut.

Menurut Awiek, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka apabila melihat ketentuan UU IKN

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk presiden," ujarnya.

Baidowi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 3 UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News