Kepala Rutan Padangpanjang Digerebek Istri Sendiri, Alamak…
Sejak bertugas di Padangpanjang sebagai Kepala Rutan, H mengatakan komunikasi dengan suaminya masih intens. Namun, sekitar tiga bulan belakangan, DV mulai sulit dihubungi. Dia mulai curiga dan sengaja datang ke Sumbar untuk mencari tahu tindak-tanduk sang suami.
“Setelah pelantikan pada Januari lalu, saya sering telepon dan masih direspons baik. Namun beberapa waktu belakangan, telepon tidak pernah diangkat, kecuali membalas pesan singkat (SMS). Karena itu, saya mencari tahu ke kota ini,” tutur H yang juga Kasubsi Keamanan di Lapas Wanita di Bandarlampung.
Dikatakan, kedatangan pertama pada 30 Oktober bersama anaknya ke Padangpanjang berhasil mengetahui perilaku suaminya.
Kemudian pada 3 November kembali lagi ke Padangpanjang, bertemu dengan RT setempat untuk mengadukan perilaku sang suami bersama wanita simpanannya.
“Saat itu, Ibu RT menyarankan kepada kami untuk datang kembali dengan membawa surat-surat sebagai bukti yang dapat menguatkan status sebagai suami dan istri yang sah. Karena itu, kami datang kembali dengan membawa surat nikah serta kartu keluarga. Dengan begitu, kami didampingi Ibu RT bersama warga langsung mendatangi rumah kontrakannya itu,” jelas H.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, H berharap suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.
Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padangpanjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Sejak Kamis (23/11), DV tidak masuk kantor seperti biasanya.
“Saya tidak mengetahui secara jelas permasalahan Bapak, karena ini di luar konteks kedinasan. Namun yang pasti, hingga saat ini, kami belum menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan wilayah,” jawab Yoserizal kepada wartawan di rutan setempat.