Kepala Sekolah SD dan SMP, Siap-siap ya
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menggodok rotasi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri.
Kepala Disdikbud Nunukan, Jainuddin Palantara mengatakan, untuk pergantian kepala sekolah segera dilakukan. Namun, untuk waktu belum ditentukan. Pergantian kepala sekolah berbeda dengan pergantian pejabat yang ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau pergantian kepala sekolah tak disebut mutasi, tapi lebih pada rotasi, yakni perputaran jabatan antara sekolah yang satu dengan lainnya,” kata Jainuddin Palantara kepada Radar Nunukan (Jawa POs Group).
Dia menjelaskan, aturan pergantian kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Dalam bab empat pasal 9, untuk pergantian kepala sekolah dilakukan pemerintah daerah, serta melibatkan tim pertimbangan dan unsur pengawas sekolah.
Sedangkan, masa jabatan kepala sekolah juga telah diatur, satu kali masa tugas selama empat tahun. Jika di 2017 dilakukan rotasi kepala sekolah, maka sangat layak karena beberapa kepala sekolah telah melewati masa tugasnya.
“Penyusunan nama-nama kepala sekolah telah dilakukan untuk dilakukan pertukaran, sisa menunggu waktu yang tepat lagi dan perintah dari pimpinan,” ujar Jai sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, untuk kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pergantian kepala sekolah menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).