Kepala UPT Dinas Pertanian Arosuka Terjaring OTT
jpnn.com, AROSUKA - Jajaran Satreskrim Polres Arosuka Solok melakukan tangkap tangan terhadap KMD, 53, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Lembahgumanti, Kabupaten Solok, Sumbar, Jumat (26/1).
KMD diduga memungut uang sebesar Rp 25 ribu per lembar surat jalan atau surat karantina bawang, khususnya pada Kecamatan Danau Kembar dan Lembahgumanti.
Seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tertangkapnya KMD, berawal dari laporan warga yang mengeluhkan pungutan tersebut ke pihak kepolisian.
Kemudian Polres Arosuka mempelajari dan memperdalam informasi tentang adanya pungutan yang dilakukan KMD pada masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, barulah petugas bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan OTT terhadap KMD disaksikan para pedagang.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati 40 lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah yang dicap stempel dan ditandatangani oleh Kepala UPT. Lalu ada juga uang tunai pecahan sebesar Rp 300 ribu.
Terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp50 ribu, yang diduga uang pungutan liar, serta satu unit stempel UPT Pertanian wilayah Kecamatan Lembahgumanti, Kabupaten Solok.
Diduga aktivitas memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang kepada masyarakat yang ingin membawa bawang ke luar daerah ini, sudah berlangsung sejak tahun 2016.