Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Dirombak
Jumat, 12 Januari 2018 – 04:20 WIB
Sedangkan yang ketiga, lanjut Krisman, mengenai rombongan belajar (Rombel) dan jumlah siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 di mana rombel untuk tingkat SD maksimal 28 orang dan SMP maksimal 32.
“Kota Bekasi 2016 untuk SMP jumlah Rombelnya tembus ke angka 40 orang. Oleh sebab itu kami telah membuat aturan semacam Peraturan Walikota (Perwal) untuk menghindari adanya intervensi. Karena ini berkaitan dengan PPDP online,” tandasnya.(dyt/gob)