Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan
Senin, 06 Juli 2009 – 18:36 WIB
Dijelaskannya, dalam hal penyederhanaan ini Kadin telah mengusulkannya ke BKPM. “Kami telah mengusulkan kepemilikan saham oleh asing disederhanakan menjadi tiga kategori. Di antaranya, 99 persen untuk perusahaan terbuka karena sesuai dengan UU perseroan terbatas harus menyisakan satu persen, 67 persen untuk syarat dua pertiga kepemilikan saham, serta 51 persen untuk simple mayoritas,” sebutnya.
Menurutnya, dengan cara seperti itu maka aturan akan lebih jelas. “Nanti tinggal dilihat kembali, mana sektor yang harus dibuka atau ditutup tergantung kemampuan dalam negeri,” lanjutnya.