Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 13:11 WIB
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100 hektare pada 2009 di Desa Lidung, Malinau, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (78 bulan) dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) EP Kumara Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 441 juta. "Terdakwa saat proyek berjalan menjabat sebagai pejabat pembuat komiten terbukti tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. Apalagi perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ucap EP Kumara Lubis di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya, Senin (26/11).
Ditambahkan Kumara, dalam penggelapan uang negara terdakwa terbukti menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dalam butir ikut memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya. Sehingga saya meminta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan ini,” katanya.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku terpaksa mengkorup dana bantuan lantaran kepepet membayar utang. “Saya terpaksa korupsi karena ada utang, dan saya diancam mau dipenjarakan kalau tidak membayar. Jadi, saya kepepet Pak Hakim,” ucapnya, seperti diberitakan sebelumnya. Ia menjelaskan, dalam proyek ini, dirinya bertugas mengelola program cetak sawah untuk ketahanan pangan. Dananya dikucurkan melalui APBN senilai Rp 968 juta, empat kali pencairan. Namun berapa nominal per pencairan, ia mengaku tak ingat.
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Kalteng
Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:20 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace
Jumat, 20 Desember 2024 – 21:48 WIB - Pilkada
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:19 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap 2 Penyebar Video Pornografi, Ratusan Orang Jadi Korban
Jumat, 20 Desember 2024 – 21:20 WIB - Bulutangkis
Pengumuman Pelatih Telah Dilakukan, Pemanggilan Pemain Pelatnas PBSI Mulai Senin
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:51 WIB