Keperawanan Pelajar Ditarif Rp 7 Juta
Pol PP juga akan berkoordinasi kepolisian, jika sudah mendapatkan data dan fakta akurat. "Kasus ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Untuk itu koordinasi dengan kepolisian sangat dibutuhkan, sehingga pelaku, terutama germo yang menjual gadis-gadis ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana kepada Padang Ekspres menyambut niat baik Pol PP berkoordinasi dengan Polresta Padang dalam mengatasi masalah kriminal semacam itu.
"Kita sambut positif koordinasi yang dilakukan Pol PP ini," ujar mantan Kepala Bidang Propam Polda Sumbar ini.
Wisnu menambahkan, kasus seperti ini termasuk kejahatan umum yang harus diberantas. Untuk itu, jajaran Polresta akan melakukan penyelidikan ke lapangan guna mengungkap kasus ini.
"Informasi ini kita tanggapi, personel akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan lidik (penyelidikan) terkait praktik jual beli gadis di bawah umur," tegas Wisnu. (wn)