Kepergok Mesum Didenda 50 Sak Semen
Sabtu, 02 Juni 2012 – 11:35 WIB
Pengakuan pelaku kepada Datuk Yunus bahwa mereka pada saat dalam mobil belum sempat melakukan hubungan intim, melainkan hanya bermesraan dan berciuman saja.
Namun karena suami Tri (Ramli) dan isteri Johar (Jumiati), sangat keberatan sehingga perkara bergulir ke Polsek Kota Kuala Simpang. Namun pantauan koran ini, akhirnya kasus tersebut dikembalikan ke desa Durian untuk diselesaikan secara adat istiadat desa.
Menurut tokoh pemuda desa Durian, Kemek, atas perdamaian itu, pelaku (laki-laki) kasus tersebut (Johar) harus membayar uang tutup malu pada suami Tri sebesar Rp10 juta. Untuk desa Durian sebanyak 30 sak semen. Sedang untuk desa Bukit Tempurung karena telah dikotori, pelaku juga harus menyerahkan 20 sak semen ke desa Bukit Tempurung. Total 50 sak semen.