Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa
Senin, 26 Agustus 2013 – 08:06 WIB
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 5 buah kunci duplikat, 1 buah tas gendong merek eksport warna hitam yang berisikan 6 buah kunci duplikat, dan satu buah amplop yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisikan stiker. Barang bukti lain, berupa tas selendang merek Xtreme warna hitam yang berisikan 1 buah amplop yang dibalut lakban warna cokelat berisikan stiker.
Akibat perbuatannya, NI dan JU terancam dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bal)