KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi
![KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/05/01/petugas-dokkes-polres-metro-jakarta-pusat-yajg-mengenakan-ap-20.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes) yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit.
Regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini ditandangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat, 21 Oktober membenarkan regulasi tersebut.
"Iya benar, kami mendapatkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 kemarin (20/10)," kata Deputi Suharmen.
Melalui regulasi tersebut lanjutnya menjadi dasar BKN untuk memasukkan nilai afirmasi ke dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) PPPK.
Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 disebutkan pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK nakes adalah honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian nakes non-ASN (non-K2) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Nah, KepmenPAN-RB juga mencantumkan nilai afirmasi untuk pelamar dengan ketentuan sebagai berikut: