Regulasi PPPK Non-guru Belum Terbit, Honorer K2 Khawatir Tidak Ada Afirmasi
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi untuk PPPK non-guru sampai saat ini belum juga terbit. Pemerintah baru menetapkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di instansi daerah tahun 2022.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer termasuk untuk tenaga kesehatan (nakes). Mereka takut bila seleksi PPPK 2022 untuk nakes tidak digelar.
"Aneh ya, kok PermenPAN-RB untuk non-guru belum terbit, padahal semestinya itu juga perlu sosialisasi kepada kami non-guru," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Rabu (19/10).
Perawat yang sudah lebih dari 17 tahun mengabdi ittu menambahkan mereka perlu juga memahami isi regulasinya. Sebab, regulasi untuk guru jauh-jauh hari sudah ditetapkan
Jika rekrutment PPPK digelar tanpa regulasi, kata Ajun, itu hal yang aneh, apalagi bila menggunakan regulasi lama (PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021).
"Kalau pakai regulasi tahun sebelumnya itu sama saja bohong, karena tidak ada kebijakan afirmasi oleh pemerintah bagi honorer non-guru," tegas Ajun.
Dia menyebutkan saat seleksi PPPK 2021, banyak honorer K2 tumbang karena kalah dengan fresh graduate. Mereka dianggap baru lulus kuliah tanpa perlakuan khusus.
Ajun menegaskan rekrutmen tahun lalu adalah momentum terburuk bagi honorer non-guru. Pemerintah hanya memberikan kebijakan khusus bagi guru dan melupakan jabatan lainnya.