KepmenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2023 Terbit, P1 & Honorer K2 Diakomodasi, Kejutan!
Lebih lanjut dikatakan Menteri Anas, pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 yang persyaratan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik tidak berlaku bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
"Kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A" atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun," beber Menteri Anas.
Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. (esy/jpnn)