Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:51 WIB
“Kejadian itu dilaporkan ke kita yang langsung direspon Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil kita tangkap tak sampai 12 jam,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)