Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Diteken

Sabtu, 24 Mei 2014 – 02:17 WIB
Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Diteken - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Manila, Filipina, kemungkinan yang menjadi kendala belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

Situs resmi kepresidenan memberitakan, hingga kemarin siang, presiden masih berada di Filipina, yakni menghadiri acara penerimaan Penghargaan Kenegarawanan Global dari World Economic Forum (WEF), di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina, Jumat (23/5) siang.

Saat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sebelum terbang ke Manila, Kamis (22/5), presiden mengatakan bahwa kunjungannya ke Manila berlangsung dua hari.  Dengan demikian, kemungkinan besar presiden baru tiba ke tanah air hari ini (24/5)

Kepastian mengenai belum terbitnya Keppres pemakzulan bupati Karo, kembali disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno kepada JPNN, Jumat malam (23/5).

"Belum juga," ujarnya singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut karena memang belum ada perkembangan terbaru.

 Sebelumnya, Didik yang juga merangkap sebagai sekretaris pribadi (sespri) Mendagri Gamawan Fauzi itu mengatakan, paling lambat 24 Mei 2014, Keppres dimaksud sudah keluar.

Menurut Didik, batas akhir presiden harus menerbitkan keppres dimaksud bukan 21 Mei, melainkan 24 Mei.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Nah, jatuhnya 30 hari itu, menurut Didik, pada 24 Mei 2014. (sam/jpnn)

JAKARTA - Kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Manila, Filipina, kemungkinan yang menjadi kendala belum diterbitkannya Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News