Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Mas Sugeng mengatakan kecepatan membuat keppres itu merupakan bentuk keseriusan dari Presiden Jokowi.
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Oleh karena itu, di sini menunjukkan presiden serius membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/10).
Sugeng kembali menyatakan bahwa Presiden Jokowi begitu serius dalam kasus ini.
Sebelum meneken keppres, ujar dia, Presiden Jokowi sudah mendorong, bahkan telah empat kali berbicara supaya kasus ini segera diungkap dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Oleh karena itu, Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan presiden tidak hanya pada Ferdy Sambo.
Namun, kata dia, juga kepada perwira Polri yang dinilai melanggar kode etik, yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di Propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” kata Mas Sugeng.