Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi
Dia menyatakan langkah cepat Presiden Jokowi ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan polisi dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ungkap Mas Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa berdasar ketentuan atau aturan hukum, pemberhentian perwira tinggi Polri menjadi kewenangan presiden.
Menurut dia, sebagaiman tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi, bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan keppres PTDH terhadap Ferdy Sambo itu adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
“Jadi dasarnya itu, dan presiden hanya menindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PTDH tersebut.