Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keppres Sekda Pemprov Sumut Tunggu Jokowi

Jumat, 17 Oktober 2014 – 08:09 WIB
Keppres Sekda Pemprov Sumut Tunggu Jokowi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum juga menetapkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, untuk menggantikan Nurdin Lubis yang sebentar lagi memasuki usia pensiun.

“Informasinya masih seperti kemarin, hingga saat ini kita belum menerima salinan Keppres tentang penetapan nama Sekda Provinsi Sumut," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Kamis (16/10).

JPNN kembali bertanya kepada birokrat yang akrab disapa Prof Djo tersebut, sejauh mana kemungkinan Keppres dapat diterbitkan oleh Presiden SBY. Mengingat masa jabatannya akan segera berakhir 20 Oktober mendatang, atau tepatnya hanya bersisa beberapa hari lagi.

“Kalau melihat waktunya, kemungkinan tidak bisa diselesaikan pada pemerintahan saat ini. Jadi mungkin oleh pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Meski kemungkinan Keppres baru dapat terbit pada pemerintahan yang akan datang, Prof Djo yakin kondisi yang ada tidak akan membuat terjadinya kekosongan jabatan Sekda di Provinsi Sumut.

Mengingat Nurdin baru memasuki usia pensiun akhir Oktober. Sehingga sejak dilantik 20 Oktober, masih ada waktu sekitar 11 hari bagi presiden yang baru, Joko Widodo untuk mengeluarkan Keppres pengangkatan.

“Kita berharap semua dapat berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Sumut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, telah mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Nurdin Lubis ke tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, lewat Kemendagri.

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum juga menetapkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News