Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar empat ribuan tenaga kesehatan (bidan desa, dokter umum, dan dokter gigi) usia 35 tahun plus bisa segera diangkat jadi PNS.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 25/2018 tentang pengangkatan tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) menjadi PNS.
Keppres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 446/10773/SJ tanggal 4 Desember 2018.
Dalam SE itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk merealisasikan pengangkatan tenaga kesehatan PTT di Dinas Kesehatan masing-masing daerah segera diproses pengangkatan CPNS.
"Memang benar Keppres 25/2018 sudah terbit. Begitu juga SE Mendagri. Alhamdulillah perjuangan kami membawa hasil," kata Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Selasa (4/12).
Dia menyebutkan, 4000-an tenaga kesehatan yang jadi PNS itu adalah sisa dari pengangkatan sebelumnya.
Awalnya ada 42 ribu tenaga kesehatan PTT. Namun, hanya 39 ribu yang diangkat PNS karena terbentur aturan pembatasan usia maksimal 35 tahun.
Lewat perjuangan panjang, tenaga kesehatan PTT usia di atas 35 tahun bisa jadi PNS lewat Keppres.