Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS
Selasa, 04 Desember 2018 – 19:18 WIB
"Semua bisa diakomodir dan menjadi PNS daerah. Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengeluarkan payung hukum bagi kami," tuturnya.
Dia menambahkan, status PNS sangat dibutuhkan karena selama ini pungli merajalela acapkali kontrak berakhir.
Bidan desa PTT harus mengeluarkan modal jutaan rupiah demi mendapatkan SK PTT.
"Mudah-mudahan proses pengangkatan ini berjalan lancar karena tanggung jawab bidan desa PTT dalam menyelamatkan ibu dan bayi sangat besar. Kami adalah garda terdepan," tandas Lilik. (esy/jpnn)