Kepres Jampidsus Bisa Batal
Mahfud Komentari Status Tersangka Andi Nirwanto Sejak Tahun 1997Senin, 18 April 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 tentang pengangkatan Andi Nirwanto sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rawan gugatan. Bahkan Keppres itu bisa dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila proses pembuatannya salah. Penilaian Mahfud itu terkait dengan disebut-sebutnya Andi Nirwanto sebagai penyandang status tersangka sejak 1997 terkait kasus pembunuhan bandar judi Nyo Beng Seng. Mahfud menyebut ada tiga unsur yang dapat membatalkan surat keputusan tentang pengangkatan pejabat, yaitu melanggar hukum, melanggar kewenangan, serta melampaui batas yang telah ditentukan peraturan. "Jadi kalau ada unsur itu bisa untuk dibatalkan atau digugat ke PTUN,” kata Mahfud di gedung MK, Senin(18/4).
Namun secara hukum, lanjut Mahfud, Keppres tidak bisa dibatalkan hanya karena yang bersangkutan menjadi tersangka, apalagi kasus itu sudah lama dan tanpa tindak lanjut. “Apalagi kalau bukan tersangka, mungkin hanya terduga saja. Karena beda tersangka dangan terduga itu. Yang tidak boleh diangkat itu adalah orang yang terpidana, kalau hanya tersangka belum tentu dia terpidana,” ujar Mahfud.
Seperti diwartakan, Andi Nirwanto yang ditetapkan sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 masih berstatus tersangka sejak Desember 1997. Andi bersama rekanya diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Nyo Beng Seng dengan tersangka Eng Sang.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB