Kepres Jampidsus Bisa Batal
Mahfud Komentari Status Tersangka Andi Nirwanto Sejak Tahun 1997Senin, 18 April 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 tentang pengangkatan Andi Nirwanto sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rawan gugatan. Bahkan Keppres itu bisa dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila proses pembuatannya salah. Penilaian Mahfud itu terkait dengan disebut-sebutnya Andi Nirwanto sebagai penyandang status tersangka sejak 1997 terkait kasus pembunuhan bandar judi Nyo Beng Seng. Mahfud menyebut ada tiga unsur yang dapat membatalkan surat keputusan tentang pengangkatan pejabat, yaitu melanggar hukum, melanggar kewenangan, serta melampaui batas yang telah ditentukan peraturan. "Jadi kalau ada unsur itu bisa untuk dibatalkan atau digugat ke PTUN,” kata Mahfud di gedung MK, Senin(18/4).
Namun secara hukum, lanjut Mahfud, Keppres tidak bisa dibatalkan hanya karena yang bersangkutan menjadi tersangka, apalagi kasus itu sudah lama dan tanpa tindak lanjut. “Apalagi kalau bukan tersangka, mungkin hanya terduga saja. Karena beda tersangka dangan terduga itu. Yang tidak boleh diangkat itu adalah orang yang terpidana, kalau hanya tersangka belum tentu dia terpidana,” ujar Mahfud.
Seperti diwartakan, Andi Nirwanto yang ditetapkan sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 masih berstatus tersangka sejak Desember 1997. Andi bersama rekanya diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Nyo Beng Seng dengan tersangka Eng Sang.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Hashim Djojohadikusumo Bakal Ikut Membangun PLTA Kayan, Semoga Tak Ada Halangan
Sabtu, 01 Juni 2024 – 23:56 WIB - Humaniora
Serahkan 6 Sertifikat Kepada Masyarakat di Dumai, Menteri AHY: Siap jadi Kota Lengkap
Sabtu, 01 Juni 2024 – 23:46 WIB - Humaniora
Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
Sabtu, 01 Juni 2024 – 21:05 WIB - Humaniora
Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda
Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Link Live Streaming Final Liga Champions Borussia Dortmund Vs Real Madrid
Sabtu, 01 Juni 2024 – 23:22 WIB - Mobil
Neta Indonesia Mulai Rakit Mobil Listrik V-II di Bekasi
Minggu, 02 Juni 2024 – 00:10 WIB - Internet
Rektor Unsada Minta Mahasiswa Melek Transformasi Digital
Sabtu, 01 Juni 2024 – 23:20 WIB - Olahraga
Persib Juara, Glenn Sugita Pastikan Pengelolaan Stadion GBLA Selama 30 Tahun
Sabtu, 01 Juni 2024 – 20:00 WIB - Bisnis
Gelar RUPST, PT Modernland Realty Bukukan Pendapatan Capai Rp1,15 triliun
Sabtu, 01 Juni 2024 – 22:58 WIB