Kepres Zaini-Muzakir Lambat
Jumat, 01 Juni 2012 – 08:01 WIB
Pasalnya, menurut Donny-panggilan akrab Reydonnyzar- jika Kepres sudah keluar, maka tidak langsung bisa dilakukan pelantikan.
Sesuai mekanisme, begitu Kepres keluar, maka harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan di DPR Aceh dan Plt GUbernur Aceh Tarmizi A Karim, untuk menentukan jadwal pelantikan. Jika jadwal sudah oke, baru dilakukan pelantikan oleh mendagri atas nama presiden.
Keluarnya Kepres ini tergolong lambat, jika disandingkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada gubernur Aceh, yakni pada 4 Mei 2012.