Kepri Harus Kurangi Transaksi dengan Dolar
Gaji Ekspatriat Pun Harus RupiahSenin, 04 Juli 2011 – 02:12 WIB
BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri tidak diperkenankan lagi mematok transaksi dengan mata uang asing (yang umum dipakai dolar Singapura), seperti yang berlaku selama ini. Seluruh transaksi harus menggunakan rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Mata Uang yang disahkan DPR Juni lalu. "Bulan lalu kita telah sahkan, tinggal tunggu tanda tangan Presiden saja. Harusnya sudah ditandatangani, tapi kita lihat dalam satu sampai dua minggu ini," ujar Harry kepada Batam Pos (JPNN Group) di Nagoya, Batam, Minggu (3/7).
Selama ini, mayoritas hotel berbintang atau resort di Batam dan Kepri menggunakan dolar Singapura sebagai alat transaksi utama. Bahkan, untuk membeli sebutir permen di mini market hotel, pengunjung harus menggunakan dolar.
Harry yang berasal dari dapil Kepri itu mengatakan, ke depan hal itu tak dibenarkan lagi. Tapi, ia menambahkan, hotel, resort, dan pusat perbelanjaan tidak dilarang menggunakan tarif dalam dolar.
BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 23:00 WIB - Industri
Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
Sabtu, 16 November 2024 – 19:12 WIB - Bisnis
BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
Sabtu, 16 November 2024 – 16:24 WIB - Bisnis
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
Sabtu, 16 November 2024 – 15:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Politik
Warga Banyu Urip Wetan Dukung Eri-Armuji, Minta Lanjutkan Program Kebaikan
Sabtu, 16 November 2024 – 23:23 WIB - Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB