Kepri Peringkat Kelima Penerima Investasi Asing Terbanyak di Indonesia
"Regulasi kita ada, sistemnya kita ada, tapi penegakan hukum yang saya butuhkan. Banyak kali wewenang tak terlihat yang menggerogotin jalan kami untuk tingkatkan investasi dan ekspor," katanya Senin (12/8).
Contohnnya yakni pemberlakuan tata niaga di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas seperti Batam. "Batam ini bukan wilayah pabean, maka belum berlaku tata niaga. Kecuali yang menyangkut keselamatan, keamanan, kesehatan dan moral publik. Menkeu juga harus tahu," ujarnya.
Penghambat yang datang dalam bentuk peraturan tata niaga ini yakni pemeriksaan oleh surveyor terhadap bahan baku yang diimpor masuk ke Batam. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkannya karena memakan waktu yang lama.
BACA JUGA: Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Beberapa peraturan lainnya adalah soal barang larangan terbatas (lartas). Pengusaha di kawasan industri harus mengurusnya ke pemerintah pusat. Waktu yang dibutuhkan juga lama, padahal produksi harus berlangsung kontinu.
"Kalau minta izin IMB atau lingkungan ke Pemko bisa minta percepat. Tapi kalau saya minta ke pusat, maka harus menunggu. Ini namanya bentuk kewenangan tak terlihat," paparnya.
Untuk hal ini, BP Batam telah meminta kepada Kementerian Hukum dan Ham agar menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan regulasi yang menghambat."Nanti mereka yang akan tentukan keputusannya," jelasnya lagi.(leo)