Kepsek Cabuli 10 Siswi di Sofa Sekolah
Senin, 30 April 2012 – 13:10 WIB
Tersangka bakal lama mendekam di penjara, lantaran dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pasal 294 KUHP tentang tenaga pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya. Ancaman tertinggi dari ketiga pasal itu, paling lama 15 tahun penjara.(cah/yon)