Kepsek Dianggap Tak Obyektif Menilai Guru
Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:11 WIB
Pada tahun 2007, sebut Syawal, tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. "Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi pada dinas pendidikan provinsi masing-masing," lanjutnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, pihaknya mendukung rencana penilaian kinerja tersebut. Pasalnya, di sejumlah negara maju penilaian atas tenaga pendidik memang dilakukan untuk pemetaan guru.