Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu, tidak boleh final dan mengikat. Hal tersebut berdasarkan fakta, bahwa Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan. Sehingga dalam kewenangannya menangani sengketa Pemilu, hanya berdasarkan musyawarah.
"Jadi putusannya juga hanya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2).
Karena itu Max menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum) menolak menjalankan perintah Bawaslu menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
Senin, 18 November 2024 – 23:58 WIB - Pilkada
Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
Senin, 18 November 2024 – 23:57 WIB - Pilkada
Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB - Pilkada
Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
Senin, 18 November 2024 – 22:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB