Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:26 WIB
Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi - JPNN.COM
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?" pungkas Lucius.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI. 

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. 

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.(mcr8/jpnn)

Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi

Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close