Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes
Padahal, katanya, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.
Menurut dia, larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga pemerintah harus segera turun tangan.
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Menurut dia, maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona.
"Jadi, kalau ada penumpang yang positif Covid-19 bisa lolos, ya, salahkan petugas kesehatan di bandara, dong," ujar Syafiuddin.
Dia menjelaskan peraturan tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis.
Mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.